HUKUM DAN KETENTUAN I’TIKAF
A. Makna I’tikaf
I’tikaf secara bahasa berarti berdiam
diri, yakni menetap pada sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah berdiam diri
di masjid sebagai ibadah yang disunnahkan untuk dikerjakan setiap waktu, dengan
tata cara yang khusus disertai dengan niat. I’tikaf lebih diutamakan pada bulan
Ramadhan, khususnya pada hari ke sepuluh yang terakhir untuk mengharapkan
datangnya lailatul qadar.
B.
Hukum
I’tikaf
Di antara amalan sunnah di dalam bulan
ramadhan adalah i’tikaf. I’tikaf adalah berdiam di dalam masjid guna
menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Hukumnya adalah sunnah berdasarkan
firman Allah Ta’ala:
. الْمَسَاجِدِ فِي عَاكِفُونَ وَأَنْتُمْ تُبَاشِرُوهُنَّ وَلا
“Dan janganlah kamu campuri mereka
(istri-istri kalian) itu, sedang kalian beri’tikaf di dalam masjid-masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Ayat
di atas memberikan beberapa hukum:
1. Disyariatkannya
i’tikaf,
2. Tidak
sah i’tikaf kecuali di masjid,
3. Tidak
boleh melakukan jima’ dalam keadaan i’tikaf walaupun di malam hari.
C.
Tujuan I’tikaf
1. Dalam rangka menghidupkan sunnah
sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam rangka pencapaian
ketakwaan hamba,
2. Sebagai salah satu bentuk
penghormatan kita dalam meramaikan bulan suci ramadhan yang penuh berkah dan
rahmat dari Allah SWT,
3. Menunggu saat-saat yang baik untuk
turunnya Lailatul Qadar yang nilainya sama dengan ibadah seribu bulan,
4.
Membina rasa kesadaran iman kepada Allah dan tawadlu’ di
hadapan-Nya, sebagai makhluk Allah yang lemah.
Dalil
Disyari’atkannya I’tikaf
Ibnu
Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib
kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan
i’tikaf.”
Dari Abu Hurairah, ia berkata,:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama
sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh
hari”.
Waktu i’tikaf yang lebih afdhol
adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan) sebagaimana
hadits Ibnu Umar, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
beri’tikaf pada sepuluh hari-hari terakhir bulan Ramadhan.”
I’tikaf Bagi Wanita
1. Diperbolehkan
bagi wanita untuk melakukan i’tikaf bersama suaminya atau sendirian. Dengan syarat: Ada izin dari
walinya (suami atau orang tuanya) serta aman dari fitnah atau berdua-duaan
dengan laki-laki. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan
sampai Allah merwafatkan beliau. Kemudian para istri beliau beri’tikaf setelah
beliau meninggal.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim),
2. Diperbolehkan
bagi wanita mustahadhah untuk melakukan i’tikaf. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha;
beliau mengatakan, “Salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang sedang istihadhah beri’tikaf bersama beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Terkadang wanita ini melihat darah kekuningan dan darah kemerahan.” (H.r.
Al-Bukhari)
D.
Rukun
I’tikaf
Rukun-rukun
i’tikaf antara lain:
1. Niat. Letak niat itu di hati dan
tidak boleh dilafalkan. Sebatas keinginan untuk i’tikaf itu sudah dianggap
berniat untuk i’tikaf.
2. Dilakukan di masjid, dengan
memperbanyak dzikir, membaca tasbih dan diutamakan memeperbanyak membaca
Al-Qur’an.
3. Menetap di masjid.
Lama Waktu Berdiam di Masjid
Para
ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka
berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. Bagi
ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu
minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari
sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh
hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua
hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal
dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini
tanpa dipersyaratkan harus duduk.
Yang
tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya
disunnahkan. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu
minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari. Al Mardawi
rahimahullah mengatakan,“Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang
sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid
(walaupun hanya sesaat).”
E. Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf
Beberapa
hal yang membatalkan i’tikaf yaitu:
1. Bercampur dengan istri.
2. Hilang akal karena gila atau mabuk.
3. Murtad (keluar dari agama).
4. Datang haid atau nifas dan semua
yang mendatangkan hadas besar.
5.
Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak atau
uzur, karena maksud I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan
hanya untuk ibadah.
6. Orang yang sakit dan
membawa kesulitan dalam melaksanakan I’tikaf.
F. Hikmah I’tikaf
Beberapa hikmah I’tikaf adalah sebagai berikut:
1.
Mendidik diri kita lebih taat dan tunduk kepada Allah.
2.
Seseorang yang tinggal di masjid mudah untuk memerangi hawa
nafsunya, karena masjid adalah tempat beribadah dan membersihkan jiwa.
3.
Masjid merupakan madrasah ruhiyah yang sudah barang tentu
selama sepuluh hari ataupun lebih hati kita akan terdidik untuk selalu suci dan
bersih.
4.
Tempat dan saat yang baik untuk menjemput datangnya Lailatul
Qadar.
5.
I'tikaf adalah salah satu cara untuk meramaikan masjid,
6.
Dan ibadah ini adalah salah satu cara untuk menghormati
bulan suci Ramadhan.
KESIMPULAN
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa ibadah i’tikaf
adalah sunnah. Seseorang diwajibkan beri’tikaf apabila seseorang tersebut
mempunyai nadzar untuk beri’tikaf. Wanita juga boleh beri’tikaf dengan
ketentuan mendapatkan izin dari suami atau walinya.
I’tikaf
mendidik kita lebih taat dan tunduk kepada Allah. Dengan beri’tikaf seseorang
bisa lebih mudah memerangi hawa nafsunya dan membersihkan jiwa. Dan beri’tikaf
juga merupakan salah satu cara untuk meramaikan masjid.
DAFTAR PUSTAKA
Al Kubaisi, Ahmad Abdurrazaq,
I’tikaf Penting dan Perlu, Gema Insani,
Jakarta, 2003.
Al Qur’an.
Rifa’I, Moh, Fiqih Islam Lengkap,
PT. Karya Toha, Semarang.
0 komentar:
Posting Komentar